JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan hasil pengawasannya terkait dengan penyerahanan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu dilakukan dari pukul 08.00 WIB Sampai pukul 00.00 WIB.
Hasilnya, Bawaslu menemukan dua calon anggota DPD RI yang terlambat menyampaikan LPSDK.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi melaksanakan pengawasan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Dia mengatakan dalam kepatuhan penyerahan LPSDK Peserta Pemilu 2019 ditemukan dua Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi yang terlambat menyerahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi.
Dari analisis dokumen yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Jambi terdapat sumbangan yang diterima dalam bentuk jasa dan ditulis dalam bentuk angka atau nominal.
Selain itu juga ditemukan adanya penulisan dalam angka atau nominal yang tidak sesuai dengan laporan yang diterima salah.
Ia pun berharap Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jambi untuk dapat lebih teliti, patuh untuk melaporkannya.(sm)
Disidang Etik, Bawaslu Batanghari Serahkan Semua Hasil Dengan DKPP
KPPS Tak Boleh Dua Periode, KPU Jambi Yakin Tak Kesulitan Cari Personil Karena Alasan Ini





